Rabu, 10 November 2010

Tugas


Whistle-blowing itu sebenernya istilah bagi karyawan,mantan karyawan atau pekerja,anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan pihak yang berwenang.Jadi,secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum,aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik,termasuk korupsi,pelanggaran atas keselamatan kerja.

Breech of contract atau pelanggaran kontrak itu adalah hukum penyabab aksi dimana kesepakatan yang mengikat atau tawar untuk pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak untuk kontrak oleh non-kinerja atau gangguan lain pihak kinerja.

Bribery atau dalam bahasa Indonesianya suap itu ternyata suatu bentuk korupsi adalah uang menyiratkan tindakan atau hadiah yang diberikan yang mengubah perilaku penerima.Suap itu merupakan kejahatan dan menurut Black's Law Dictionary sebagai korban,memberi,menerima atau meminta dari setiap item nilai untuk mempengaruhi tindakan seorang pejabat atau orang lain yang bertanggung jawab atas suatu publik atau hukum tugas.

Worm atau cacing komputer dalam keamanan komputer itu adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer.Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri.Worm tidak seperti virus komputer biasa yang menggandakan dirinya dengan cara menyisipkan program dirinya pada program yang ada,tapi memanfaatkan celah keamanan yang memang terbuka atau lebih dikenal dengan vulnerability.

Trojan Horse dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang  mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan.Tujuan dari Trojan sendiri adalah memperoleh informasi dari target (password,kebiasaan user yang tercatat dalam system log,data dll) dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
ingress filtering adalah teknik yang digunakan untuk memastikan bahwa paket yang masuk sebenarnya berasal dari jaringan pengirim ke penerima.Jadi,memungkinkan komputer penerima mengetahui dari mana asalnya dan dapat mengirim kembali feedback ke komputer pengirim.Sedangkan untuk pengertian jaringan ingress filtering sendiri adalah teknik packet filtering yang digunakan oleh banyak penyedia layanan internet untuk mencegah spoofing alamat sumber lalu lintas internet dan secara langsung memerangi berbagai jenis penyalahgunaan bersih dengan membuat lalu lintas internet dapat dilacak ke sumbernya. Sedangkan egress filtering adalah praktek pemantauan dan berpotensi membatasi arus keluar informasi dari satu jaringan ke jaringan lain.Biasanya adalah informasi yang berasal dari TCP/IP jaringan komputer pribadi ke internet yang dikendalikan.

Phishing adalah proses pidana penipuan untuk mendapatkan informasi sensitif,seperti username,password dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.
Phishing adalah contoh dari teknik social engineering yang digunakan untuk mengelabui pengguna dan mengeksploitasi kegunaan teknologi web yang miskin keamanan saat ini.

Scamming adalah berita elektronik dalam internet yang membohongi dan bersifat menipu,sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu.Awalnya penerima berita merasa yakin dan tidak mencurigai bahwa hal ini merupakan bentuk penipuan.

The Communications Assistance for Law Enforcement Act ( CALEA ) adalah hukum penyadapan Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1994.Tujuan CALEA adalah untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan badan-badan intelijen untuk melakukan pengawasan elektronik dengan mensyaratkan bahwa operator telekomunikasi dan produsen perangkat telekomunikasi memodifikasi dan mendesain peralatan mereka,fasilitas dan layanan untuk memastikan bahwa merek a memiliki kemampuan surveilans,memungkinkan federal lembaga untuk memonitor semua telepon,internet broadband dan lalu lintas VoIP secara real time.

Defamation yang dalam arti bahasa Indonesianya fitnah,pencemaran nama baik adalah komunikasi pernyataan yang membuat klaim tersurat maupun tersirat yang menyatakan faktual yang memungkinkan memberikan individu,bisnis,produk,grup,pemerintah atau bangsa citra yang negatif.

Slander adalah penghinaan dengan pembicaraan atau ucapan langsung.
Libel adalah penghinaan yang tidak benar mengenai seseorang, Yang sering terjadi di media, baik mediam maupun media elektronik.
Obscense speech adalah perkataan yang mengandung perkataan cabul sehingga dapat membuat orang lain tersinggung dan merugikan orang lain.
Defamation adalah apabila mempublikasikan berita yang cenderung merupakan seseorang, profesionalisme atau merusak repotasi bisnis seseorang atau sebuah perusahaan yang menyebabkan yang bersangkutan dijauhi oleh lingkungan.
Rovieng Tap adalah menyadapan kepada semua saluran telephone dan account internet namun untuk tujuan keamana penggunanya.



Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/Defamation
http://id.wikipedia.org/wiki/Scam
http://id.wikipedia.org/wiki/Cacing_komputer
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelabuan
http://id.wikipedia.org/wiki/Whistle_Blower
http://en.wikipedia.org/wiki/Breach of Contract
http://en.wikipedia.org/wiki/Bribery
http://en.wikipedia.org/wiki/Egress filtering
http://en.wikipedia.org/wiki/Ingress filtering
ttp://en.wikipedia.org/wiki/Communications Assistance for Law Enforcement Act
http://en.wikipedia.org/wiki/Phishing
http://id.wikipedia.org/wiki/Trojan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar